POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown
Berita populer nasional Tribunnews: Daftar hari libur nasional bulan Agustus 2021, Jokowi ungkap alasan Indonesia tak bisa lockdown.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Memasuki Agustus 2021, ada dua hari libur nasional yang menanti para pekerja.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia tak bisa menerapkan lockdown seperti negara lainnya.
Ia pun membeberkan alasan mengapa Indonesia tak bisa menerapkan kebijakan lockdown untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: PPKM Bikin Penumpang Bus di Terminal Poris Merosot Drastis
Baca juga: Pemantauan dan Penguatan PPKM Level 4 di Bali, BNPB Edukasi dan Bagikan Masker ke Masyarakat
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. IPW Minta Panitia Seleksi Bintara 2021 Dicopot
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot panitia seleksi Bintara Polri 2021 buntut human error salah input nilai kasus Rafael Malalangi di Polda Sulawesi Utara.
"Kapolri harus mencopot penanggungjawab seleksi penerimaan Bintara Polri 2021 di Polda Sulut karena kecerobohan tim seleksi yang tidak cermat dan tidak profesional sehingga mempermalukan institusi Polri," kata Plt Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, penanggung jawab penerimaan seleksi bintara Polda Sulawesi harus diproses secara etik.
Karena, kasus ini telah membuat kegaduhan dan kecurigaan publik atas seleksi Bintara Polri 2021.
"Sebab, dibalik fenomena ini, memperlihatkan kalau penerimaan anggota bintara itu ada masalah dan menyimpang dari prinsip betah. Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis yang dianut Polri dalam melakukan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.
2. Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2021
Baca juga: Berakhir 2 Agustus 2021, Ini Aturan Penggunaan KRL Selama PPKM Level 1-4
Baca juga: HIPMI Siapkan Dana Rp 21,3 Miliar untuk Bantu Penanganan Covid-19 Saat PPKM Level 4
Inilah daftar libur nasional pada bulan Agustus 2021.
Ada dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Agustus 2021.
Yaitu libur nasional Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1443 H dan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Mengacu pada kalender yang telah ditetapkan, Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1443 H jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Sementara Hari Kemerdekaan RI jatuh pada Selasa, 17 Agustus 2021.
3. Penjelasan soal Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU
Pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Baca juga: Vaksinasi di DKI Jakarta Capai Target Presiden Jokowi Satu Bulan Lebih Cepat
Baca juga: Pengamat Soroti Kinerja Menteri Jokowi yang Tidak Inovatif dan Kreatif di Masa Pandemi
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
4. Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengapa Indonesia tak bisa memberlakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.
"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi."
"Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
5. Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki
Baca juga: Jokowi: Lockdown Tak Menjamin Masalah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai
Baca juga: Kapolres, Dandim Hingga Jokowi Santuni Ghifari, Bocah yang Kehilangan Ayah Ibunya karena Covid-19
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.