Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Terbaru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021

Simak inilah syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta, cair pada awal Agustus 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SYARAT Terbaru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Ini syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta, cair pada awal Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat terbaru bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1 juta akan dicairkan pada awal Agustus 2021.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi telah menjelaskan tentang pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Dikabarkan Cair Awal Agustus 2021, Buruan Cek Rekening!

Baca juga: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji

Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Berita Rekomendasi

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya

Data calon penerima BSU tersebut, selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas