Bendera Merah Putih: Sejarah, Fungsi hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia. Simak sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih.
Bendera menjadi identitas sebuah negara.
Seperti halnya di Indonesia, bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia.
Warna merah menggambarkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.
Lantas, bagaimana sejarah bendera Merah Putih?
Baca juga: Cara Membuat Link Twibbon Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-76 RI
Sejarah Bendera Merah Putih
Dikutip dari Kemdikbud, kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.
Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir. Soekarno.
Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Fatmawati menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.
Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.