Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat AHY Diminta Jangan Baperan Terkait Unggahan Karikatur Budi Arie Setiadi

Partai Demokrat disebut tengah disibukkan mengurusi karikatur yang diunggah oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat AHY Diminta Jangan Baperan Terkait Unggahan Karikatur Budi Arie Setiadi
ist
unggahan gambar karikatur oleh Budi Arie pada akun Facebook-nya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat disebut tengah disibukkan mengurusi karikatur yang diunggah oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Secara keroyokan, Pengurus DPD Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini berlomba-lomba melaporkan Budi Arie Setiadi ke polisi.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menilai, langkah-langkah yang dilakukan jajaran Partai Demokrat itu seperti mencerminkan pemimpinnya.

"Itulah kalau memiliki pemimpin yang belum 'akil baligh' secara politik, sehingga karikatur yang sangat bias maknanya sudah langsung 'baper'," ucap Fernando dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Fernando menyebut, karikatur yang diunggah oleh oleh Budi Arie Setiadi bukanlah ditujukan terhadap Partai Demokrat. Pasalnya, ia mengamati teliti bahwa kata-kata Partai tidak ada sehingga sangat sarat makna. 

Baca juga: DPD Partai Demokrat Jabar Laporkan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi ke Polisi, Ini Alasannya

"Saya coba memaknai karikatur yang diunggah oleh Ketum Projo tersebut. Berdasarkan pemahaman saya, gambar orang menggambarkan orang-orang yang haus kekuasaan. Mereka memakai tameng sebagai penganut (pengikut) paham demokrasi atau bisa disebut Demokrat (berdasarkan kamus bahasa Indonesia yang saya baca,red)," paparnya.

"Karikatur tersebut juga tidak ada mencantumkan simbol dari partai tertentu. Sehingga sangat salah besar kalau para petinggi Demokrat AHY langsung baper," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, ia menyarankan agar sebaiknya segera cabut laporannya daripada semakin malu.

Karena tidak dapat diproses oleh pihak kepolisian karena tidak ada unsur yang terpenuhi melanggar Undang-Undang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas