Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Selasa Besok
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bakal jalani sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (3/8/2021) besok, sidang digelar tertutup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8/2021) besok.
"Selasa besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan bahwa sidang akan digelar secara tertutup.
"Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," terang Haris.
Baca juga: KPK Pastikan Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbalai
Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Komunikasi berkaitan dengan penyelisikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Haris menyatakan Dewas menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.
Pihaknya juga tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris.
Baca juga: KPK Tegakkan Zero Tolerance di Tiap Pelanggaran Etik, Termasuk Lili Pintauli
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021) kemarin.
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.