Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Pemberlakuan Pos Penyekatan PPKM Level 4 Diperpanjang

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Pemberlakuan Pos Penyekatan PPKM Level 4 Diperpanjang
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021 besok. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.

"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Kawasan Bintaro Lengang

Dirinya menyebut, saat ini belum ada perubahan atau pengecualian lain kepada para pengendara yang akan melintas di setiap pos penyekatan.

Berita Rekomendasi

"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.

Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.

Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.

"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).

Baca juga: Akhir Pekan, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Terpantau Ramai Lancar

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini,  Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja. 

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas