Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa

Eksekusi tidak menjadi masalah mengingat Pinangki berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengakui kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah in-kracht van gewijsde (inkrah).

"Putusannya sudah in-kracht van gewijsde, mengingat sudah lewat waktu bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Namun demikian, Riono menuturkan pihaknya mengakui masih belum melakukan eksekusi Pinangki dari Rutan Kejaksaan Agung RI ke lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kami sebelumnya memang harus memastikan yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang diatur oleh UU. Eksekusi tidak menjadi masalah mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ungkapnya.

Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan

Nantinya, kata Riono, masa tahanan Pinangki akan dipotong masa tahanan yang telah dilakukannya selama di Rutan Kejaksaan Agung RI.

"Berapa lama masa pidana penjara yang harus dijalani oleh yang bersangkutan setelah dikurangi masa penahanan akan dihitung oleh rutan/lapas," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.


Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas