Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa
Eksekusi tidak menjadi masalah mengingat Pinangki berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengakui kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah in-kracht van gewijsde (inkrah).
"Putusannya sudah in-kracht van gewijsde, mengingat sudah lewat waktu bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Namun demikian, Riono menuturkan pihaknya mengakui masih belum melakukan eksekusi Pinangki dari Rutan Kejaksaan Agung RI ke lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Kami sebelumnya memang harus memastikan yang bersangkutan benar tidak mengajukan permohonan kasasi dalam waktu yang diatur oleh UU. Eksekusi tidak menjadi masalah mengingat yang bersangkutan berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa," ungkapnya.
Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan
Nantinya, kata Riono, masa tahanan Pinangki akan dipotong masa tahanan yang telah dilakukannya selama di Rutan Kejaksaan Agung RI.
"Berapa lama masa pidana penjara yang harus dijalani oleh yang bersangkutan setelah dikurangi masa penahanan akan dihitung oleh rutan/lapas," tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.