Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19
Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi. 

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan di bawah 140/90 mmHg

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin. Jika iya maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, Penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

Rekomendasi Untuk Anda

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah , defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas