Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komjak Minta JPU Tak Perlu Lama-Lama Eksekusi Jaksa Pinangki

Komjakmeminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Komjak Minta JPU Tak Perlu Lama-Lama Eksekusi Jaksa Pinangki
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.




"Kita minta supaya tidak perlu lama-lama," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa

Barita menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Kejaksaan perihal belum melakukan eksekusi terhadap Pinangki. 

Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terkendala administrasi sehingga belum melakukan eksekusi Pinangki setelah sebulan perkara itu in-kracht van gewijsde (inkrah).

"Kami sudah konfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat saat ini terpidana dalam proses untuk eksekusi dan sedang menyelesaikan urusan administrasi dan teknisnya saja," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Kejaksaan, kata Barita, telah menyampaikan komitmennya agar segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki dalam waktu dekat ini.

"Jadi segera dieksekusi. Begitu infonya," tukasnya.

Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas