Pelapor Pimpinan KPK ke Dewas Berharap Hasil Sidang Tak Kecewakan Masyarakat
Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat.
Diketahui sidang akan digelar pada Selasa (3/8/2021) besok.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Selasa Besok
"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," kata Sujanarko ketika dihubungi, Senin (2/8/2021).
Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili.
Baca juga: Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas
Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikkan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.
"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," katanya.
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Baca juga: Pakar: Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK Hingga Pelaksanaan TWK Sesuai UU
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
"Betul [laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang]," kata Sujanarko.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.
Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.