PPKM Diperpanjang atau Tidak? Saksikan Live Streaming Presiden Jokowi Pukul 19.00, Ini Linknya
Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang atau tidak akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang atau tidak akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali telah berlangsung sejak 26 Juli hingga batas akhir yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni hari ini, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji apabila kasus Covid-19 terkendali maka kegiatan di sejumlah sektor akan dibuka secara bertahap dalam penerapan PPKM selanjutnya.
Apabila menilik kondisi Pandemi Covid-19 dalam sepekan terakhir, penambahan kasus Covid-19 tidak terlalu jauh berbeda dengan pekan sebelumnya yakni di bawah 50 ribu kasus.
Penambahan kasus Covid-19 terendah dalam sepekan terakhir terjadi pada 26 Juli 2021 dengan 28.228 kasus, sebelum kemudian meningkat lagi di atas 40 ribuan kasus.
Baca juga: PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?
Namun, angka kesembuhan pada pekan ini mengalami peningkatan dengan angka tertinggi di 47.128 pada 27 Juli lalu.
Angka tersebut merupakan angka kesembuhan tertinggi sejak Pandemi terjadi Maret 2020 lalu.
Angka kesembuhan terus mengalami peningkatan, pada pekan lalu angka kesembuhan bahkan 3 kali pecahkan rekor yaitu pada 22 Juli dengan 36.370 kasus, lalu 23 Juli dengan 38.988 kasus, dan 24 Juli dengan 39.767 kasus.
Hanya saja, angka kematian belum mengalami perbaikan di masa perpanjangan PPKM.
Kematian Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan rata-rata di atas 1000 kasus per hari.
Bahkan pada pekan ini kasus kematian mencapai angka tertinggi sejak awal pandemi dengan 2.067 kasus pada 27 Juli lalu.
Nah, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi? Hal itu bisa disaksikan di sini
Istilah baru dan lama
Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.
Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM.
Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.
Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.
Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Ini Respons Pimpinan MPR hingga Epidemiolog
2. PPKM Jawa-Bali
Diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan tingkat penularan tinggi.
Kebijakannya meliputi 75% WFO di sektor non-esensial, 100% WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, serta seluruh KBM secara daring.
3. PPKM Mikro
Kebijakan PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan strategi penanganan berbasis komunitas terkecil di RT/RW.
Aturannya meliputi WFO maksimal 50%, jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, kapasitas rumah ibadah dan dine-in maksimal 50%.
4. Penebalan PPKM Mikro
Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.
Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.
5. PPKM Darurat
PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.
Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.
6. PPKM Level 4
Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.
Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.
Kabar pelonggaran
Sebenarnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan.
Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.
"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Luhut, Rabu (21/7/2021).
Pada kesempatan sama, Luhut mengklaim bahwa PPKM memberi perbaikan sejumlah aspek, termasuk menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Luhut juga meminta, kalaupun terjadi pelonggaran, masyarakat dan semua elemen diminta untuk berhati-hati. Harapannya, hal baru yang mulai membaik itu jangan sampai memburuk.
"Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut melalui keterang vitualnya.
Sebagai perbandingan penentuan keberlanjutan PPKM Level 4, mari lihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Per Minggu (1/8/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 30.738 kasus baru Covid-19.
Dari laporan baru itu, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.440.396 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 39.446 pasien sembuh, sehingga total pasien sembuh kini berjumlah 2.809.538 orang.
Sedang penambahan kasus kematian, dilaporkan ada penambahan 1.604 kasus.
Total pasien yang meninggal dunia per Minggu, yaitu 95.723 orang.