PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 4 Wilayah yang Perlu Perhatian Khusus Pemerintah
PPKM level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus, berikut daftar 4 daerah yang mendapat perhatian khusus pemerintah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai besok, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 pada kabupaten/kota tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar mengatakan, ada 12 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 1 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.
Lalu, ada sejumlah wilayah yang kembali menerapkan PPKM level 4.
"Terdapat 12 kabupaten/kota masuk level 3,dan satu kabupaten masuk level 2."
"Namun, terdapat beberapa kabupaten kota yang harus kembali menerapkan PPKM level 4, bukan karena peningkatan kasus tapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," ucap Luhut dalam konpersnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Perhatikan Model Penegakan Hukum Saat Penerapan PPKM
Untuk daftar nama wilayah penerapan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Lanjutnya, Luhut juga menyebut ada 4 wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.
"Ada beberapa daerah yang memang membutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya kasus terkonformasi positivity rate."
"Dan juga jumlah kematian warganya, seperti Bali, Malang Raya, DI Yogyakarta, dan Solo Raya," beber Luhut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19
Menko Marinves itu mengatakan, peningkatan kasus kematian ini karena banyaknya pasien isolasi mandiri Covid-19 yang terlambat mendapat perawatan intensif.
"Telat melakukan perawatan intensif di rumah sakit, yang akibatnya mengakibatkan kematian karena saturasi mereka dibawa 90," lanjutnya.
Tetapi, kata Luhut, pemerintah sudah melakukan upaya penekanan angka kematian ini.
Misalnya, dengan membentuk satuan tugas yang menjemput pasien isoman untuk dibawa ke tempat isolasi terpusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai besok, 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, pada kabupaten/kota tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.