Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM per level (Level 1-4 ) akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Kabarnya pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM sore atau malam ini.

Apakah akan diperpanjang atau akan ada istilah baru selain PPKM?

Seperti diketahui, PPKM telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021.

Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.

Karena belum menemukan tanda-tanda penurunan, pemerintah kemudian memutuskan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Namun, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi?

Hingga Senin (2/8/2021) menjelang sore ini, pemerintah belum memberi kebijakan lanjutan PPKM Level 4 tersebut.

Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal Nasib PPKM di Ibu Kota

Istilah baru dan lama

Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.

Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM. 

Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.

Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas