Alasan Jokowi Perpanjang Lagi PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus di Kota dan Kabupaten Tertentu
PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu hingga 9 Agustus 2021.
PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Kebijakan itu kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
Jokowi menyebut PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
Baca juga: Berikut Daftar 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4: Kota Solo, Yogyakarta, hingga Balikpapan
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tak bisa menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat dengan durasi terlalu panjang. Ia lantas menyinggung istilah gas dan rem.
Menurut Jokowi, pemerintah harus memikirkan masalah kesehatan dan perekonomian saat membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan sama (pembatasan) dalam durasi panjang," kata Jokowi.
Pemerintah harus menentukan tingkat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data terbaru.
Ia menyebut langkah itu akan menghasilkan kebijakan tepat, baik untuk masalah kesehatan maupun ekonomi.
Dia menyebut penerapan PPKM Level 4 beberapa pekan terakhir sudah membawa perbaikan. Pemerintah akan memperpanjang masa kebijakan itu dengan sejumlah penyesuaian.
Baca juga: Respons Wakil Gubernur DKI Jakarta Sikapi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujarnya.
Meski PPKM Level 4 hanya diperpanjang selama sepekan, Jokowi memastikan akan terus memberikan dan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.