Alasan Jokowi Perpanjang Lagi PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus di Kota dan Kabupaten Tertentu
PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu hingga 9 Agustus 2021.
PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi. Kebijakan itu kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli-2 Agustus.
Jokowi menyebut PPKM Level 4 yang berlaku sejak 26 Juli lalu telah membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
Baca juga: Berikut Daftar 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4: Kota Solo, Yogyakarta, hingga Balikpapan
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tak bisa menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat dengan durasi terlalu panjang. Ia lantas menyinggung istilah gas dan rem.
Menurut Jokowi, pemerintah harus memikirkan masalah kesehatan dan perekonomian saat membuat kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan sama (pembatasan) dalam durasi panjang," kata Jokowi.
Pemerintah harus menentukan tingkat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data terbaru.
Ia menyebut langkah itu akan menghasilkan kebijakan tepat, baik untuk masalah kesehatan maupun ekonomi.
Dia menyebut penerapan PPKM Level 4 beberapa pekan terakhir sudah membawa perbaikan. Pemerintah akan memperpanjang masa kebijakan itu dengan sejumlah penyesuaian.
Baca juga: Respons Wakil Gubernur DKI Jakarta Sikapi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujarnya.
Meski PPKM Level 4 hanya diperpanjang selama sepekan, Jokowi memastikan akan terus memberikan dan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah mendorong percepatan penyaluran bansos untuk masyarakat," ungkap Jokowi.
Bansos yang akan terus diberikan kepada masyarakat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, Bansos Tunai (BST) kepada kepada 10 juta penerima.
Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Selanjutnya, ada bantuan bagi usaha mikro kecil, pedagang kaki lima (PKL), dan pemilik warung.
"Banpres Produktif Usaha Mikro mulai diluncurkan pada 31 Juli yang lalu," imbuhnya.
Kemudian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Targetnya ada 8 juta penerima dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.
Jokowi berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan mengingatkan perjuangan belum berakhir meski jumlah kasus Covid-19 menurun.
"Dalam situasi apapun, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah kunci kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus positif Covid-19 dan angka kematian akibat virus itu belum menunjukkan penurunan drastis.
Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Kematian jadi hal yang paling disoroti selama PPKM Level 4.
Rekor kematian karena Covid-19 tercatat pada 27 Juli. Hari itu ada 2.069 orang meninggal dunia usai terjangkit Covid-19.
Selama PPKM Level 4 total ada 19.523 orang meninggal karena Covid-19. Dengan kata lain, Indonesia melaporkan 1.627 kematian setiap hari pada kurun 21 Juli hingga 1 Agustus.
Kemudian ada 489.978 kasus positif Covid-19 selama 12 hari penerapan PPKM Level 4. Rata-rata ada 40.831 kasus baru setiap hari.
Bahkan, jumlah kasus baru hampir tembus 50 ribu dalam sehari pada hari kedua dan hari ketiga PPKM Level 4.
Dalam lima hari terakhir, jumlah tambahan kasus harian tampak menurun. Namun, angka itu masih jauh dari target pemerintah, yaitu 10 ribu kasus per hari.
Angka itu tak menunjukkan penurunan tingkat penularan. Positivity rate masih berkisar di angka 25,6 persen selama PPKM Level 4.
Standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), idealnya positivity rate berada di angka 5 persen.
Positivity rate yang tinggi sejalan dengan pelaksanaan tes yang loyo. Hanya ada 1.939.406 orang yang dites terkait Covid-19 selama PPKM Level 4.
Dengan demikian, hanya 161.617 orang yang menjalani tes per hari.
Angka itu jauh dari target yang dicanangkan pemerintah sendiri. Pemerintah mematok tes terhadap 324.823 orang per hari hanya untuk wilayah Jawa-Bali selama PPKM Level 4.
Di saat yang sama, capaian vaksinasi Covid-19 juga tak sesuai target.
Jumlah orang yang menerima vaksin Covid-19 pada 21 Juli hingga 1 Agustus mencapai 9.355.284 orang. Sebanyak 5.133.493 orang menerima dosis pertama.
Sebanyak 4.221.791 orang lainnya menuntaskan vaksinasi dengan menerima dosis kedua. Dari catatan itu, pemerintah hanya mampu melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 779.607 orang per hari.
Angka itu di bawah target pemerintah, yaitu vaksinasi 1 juta orang per hari di bulan Juli.(tribun network/fik/dod)