Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi PeduliLindungi akan Jadi Syarat Masuk Restoran dan Tempat Umum Lainnya

Pemerintah akan meluncurkan peraturan bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat umum, termasuk restoran yakni dengan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi akan Jadi Syarat Masuk Restoran dan Tempat Umum Lainnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Penjelasan mengenai aplikasi PeduliLindungi yang akan jadi syarat masuk restoran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru untuk mempermudah pemantauan mobilitas masyarakat.

Pemerintah akan meluncurkan syarat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat umum, termasuk restoran.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Rekomendasi Guru Besar FK UNAIR untuk Percepatan Penanganan Covid-19 pada kanal YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Kamis (29/7/2021).

"Pelacakan menggunakan manual atau pelacakan menggunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada batasnya."

"Karena Babindasa, Babinkamtibnas punya tugas lain juga," ujar Airlangga.

Baca juga: Link Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui pedulilindungi.id, Simak Panduan Berikut

Oleh karena itu, pemerintah akan mendorong aplikasi PeduliLindungi agar diintegrasikan dengan aplikasi New All Record (NAR) dan Silacak.

Airlangga menyebutkan masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk dapat mengunjungi tempat-tempat umum.

Berita Rekomendasi

"Tahap pertama, masyarakat yang akan masuk ke tempat ramai harus men-download aplikasi PeduliLindungi

"Sehingga dengan integrasi ini, tempat-tempat umum atau pun restoran, pada saat ada pengunjung harus dicek dengan barcode pada aplikasi untuk mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," jelas Airlangga.

Hal itu nantinya akan memudahkan pemerintah dalam melacak persebaran Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Perjalanan Udara

Pemerintah juga menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check in secara online.

drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menyatakan, integrasi data ini ditujukan untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas