Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku 3-9 Agustus 2021

PPKM resmi diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021. Berikut ini aturan terbaru PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku 3-9 Agustus 2021
Tribunnews.com/Fandi Permana
Situasi lengang di Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, Senin (2/8/2021) - Simak aturan terbaru PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Baca juga: Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi hingga Papua Mulai 3-9 Agustus 2021

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah merilis aturan baru di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

BERITA REKOMENDASI

Terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 pada 3-9 Agustus 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru PPKM level 4 di Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);


c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas