Bawaslu Gandeng BSSN Terkait Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan kerjasama ini tak terlepas dari perkembangan teknologi dan era masyarakat informasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait rencana penggunaan tanda tangan dan sertifikat elektronik di lingkungan Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan kerjasama ini tak terlepas dari perkembangan teknologi dan era masyarakat informasi.
Penerapan tanda tangan dan sertifikat elektronik dalam persuratan, perjanjian maupun dokumen lainnya saat kondisi pandemi disebut sangat dibutuhkan. Apalagi banyak aktivitas pekerjaan dilakukan dari rumah.
Baca juga: Bawaslu & Kemensos Jajaki Kerja Sama Pelibatan Pendamping Sosial untuk Awasi Pemilu
"Maka tanda tangan yang sifatnya elektronik, dokumen yang sifatnya elektronik sangat dibutuhkan," kata Abhan dalam rapat virtual Bawaslu dan BSSN seperti dikutip di situs Bawaslu.go.id, Selasa (3/8/2021).
Bawaslu kata Abhan, juga berencana menggunakan sistem elektronik bernama Srikandi, yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, untuk penerapan teken elektronik di lingkungan Bawaslu.
Adapun kerjasama dengan BSSN ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang menyokong sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan, hingga pemanfaatan sertifikat elektronik.
"Maka diperlukan tindak lanjut dalam bentuk panitia kecil untuk merumuskan naskah kerja sama antara Bawaslu dengan BSSN," ungkap Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.