Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Segera Diadili

Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Segera Diadili
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
RJ Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.

"Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Ia menyampaikan, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucapnya.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Lengkap

Ia menuturkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas