Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Update Data Dirimu! Login www.prakerja.go.id

Inilah bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dari manajemen Kartu Prakerja. Segera update data dirimu. Login di www.prakerja.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Update Data Dirimu! Login www.prakerja.go.id
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id. Inilah bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dari manajemen Kartu Prakerja. Segera update data dirimu. Login di www.prakerja.go.id. 

Pihak Kartu Prakerja juga meminta masyarakat bersabar untuk menunggu pengumuman tentang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.

"Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id."

"Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu."

"Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," tulis admin akun Instagram Kartu Prakerja.

Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18.
Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18. (Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id)

Sementara itu, sembari menunggu kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka, simak tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja tetap dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Selengkapnya, inilah syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Syarat

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas