Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Dwiarso Nilai Diskon Hukuman Para Koruptor adalah Hal yang Biasa

Anggota KY Joko Sasmito menyoroti isu yang marak di masyarakat soal pengurangan masa hukuman para koruptor.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Hakim Agung Dwiarso Nilai Diskon Hukuman Para Koruptor adalah Hal yang Biasa
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Seleksi calon Hakim Agung 2021 yang digelar Komisi Yudisial secara virtual, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menilai pemotongan hukuman koruptor yang diputuskan majelis hakim pada tingkat banding atau kasasi adalah hal yang biasa atau lumrah.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti seleksi calon Hakim Agung 2021 yang digelar Komisi Yudisial secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Awalnya, Anggota KY Joko Sasmito menyoroti isu yang marak di masyarakat soal pengurangan masa hukuman para koruptor.

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Aviantara Ditanya soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra

Lantas, dia pun menanyakan pendapat soal pengurangan hukuman kepada Dwiarso Budi Santiarto.

"Bagaimana pandangan calon, kan ini beredar di media adanya hakim di tingkat banding yang istilahnya mengurangi bahkan ada yang menyebut menyunat hukuman. Saya ingin mengetahui pendapat isu tersebut," kata Joko.

Merespons pernyataan itu, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, potongan masa hukuman yang diputuskan majelis hakim pada tingkat banding atau kasasi adalah hal yang lumrah.

Berita Rekomendasi

"Sebetulnya pengurangan hukuman, penambahan hukuman itu adalah suatu hal yang biasa ya. Hal yang sudah lumrah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Menurutnya, pengurangan atau penambahan hukuman terkhusus perkara tindak pidana korupsi bisa terjadi ketika hakim pengadilan tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan kriteria kerugian negara, keuntungan yang diterima, hingga berat dan ringannya suatu kasus korupsi.

Karena hal tersebut dianggap tidak jadi pertimbangan tentu akan diperbaiki pada pengadilan tingkat banding.

Sehingga di situ bisa nampak bahwa ada penurunan maupun tambahan hukuman kepada para terdakwa.

Namun, Dwiarso berpandangan stigma masyarakat yang menilai kerap adanya potongan hukuman, karena faktor pemberitaan yang lebih besar ketimbang saat hakim memperberat putusan.

"Hanya saja sekarang yang lebih populer atau yang jadi berita itu kalau terjadi penurunan atau diskon tadi. Saya secara pribadi tidak bisa mengomentari komentar, kalau belum membaca secara utuh pertimbangan apa yang menjadi kan putusan tersebut didiskon atau dikorting," ucap Dwiarso.

"Padahal kalau kita lihat sebagaimana yang disampaikan Ketua MA, yang penurunan itu di bawah 8 persen. Lainnya menguatkan atau menambah. Ini yang perlu diketahui masyarakat, tidak sebanyak itu. Hanya saja ya itu tadi. Informasi yang diterima masyarakat belum lengkap," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas