Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Suradi: Pidana Mati Masih Tetap Diperlukan

Di Indonesia hukuman mati ini juga masih ada pro kontra. Namun menurut hemat saya pidana mati ini masih tetap diperlukan. Begitu juga dalam konsep KUH

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Calon Hakim Agung Suradi: Pidana Mati Masih Tetap Diperlukan
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Suradi, berpandangan hukuman mati masih perlu dipertahankan di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani 2020-2024 yang bertindak sebagai pewawancara tamu dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021.

Awalnya, Suradi ditanya pendapatnya terkait kedaulatan hukum Indonesia dalam menghadapi intervensi negara-negara lain oleh Hikmahanto Juwana.

Hikmahanto kemudian mencontohkan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.

Suradi menjawab bahwa hukuman mati di Indonesia masih berlaku.

Beberapa perkara, lanjut dia, terutama beberapa perkara narkotika juga sering menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwanya.

Namun demikian, menurutnya perlu diakui juga bahwa hampir di seluruh belahan dunia ada pro kontra terhadap hukuman mati. 

Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Nilai Diskon Hukuman Para Koruptor adalah Hal yang Biasa

Berita Rekomendasi

Bahkan, kata dia, ada beberapa negara yang sudah secara faktual menghapuskan pidana mati dari Undang-Undangnya.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Selasa (3/8/2021).

"Di Indonesia hukuman mati ini juga masih ada pro kontra. Namun menurut hemat saya pidana mati ini masih tetap diperlukan. Begitu juga dalam konsep KUHP memang masih diperlukan tapi dibuat dalam keadaan hal khusus. Jadi tidak dimasukan ke dalam pidana pokok sebagaimana dalam pasal 10 seperti sekarang ini dalam KUHP," kata Suradi.

Pidana mati, lanjut dia, diperlukan di satu sisi untuk melindungi masyarakat yakni sebagai tanggung jawab negara melindungi masyarakat terhadap hak-hak yang paling mendasar yaitu hak asasi manusia agar jangan sampai banyak nyawa yang terbunuh. 

Namun di sisi lain, jika kita menganut ke opsional memang pidana mati seharusnya dihapuskan.

"Tapi kalau menurut saya pribadi, kita masih perlu menetapkan hukuman mati di KUHP kita, cuma tidak dipidana umum, tapi di pidana dalam arti khusus, dalam hal tertentu saja, dan syaratnya memang agak berat untuk bisa menjatuhkan hukuman mati," kata dia.

Suradi pun ditanya terkait dengan kedaulatan hukum negara secara umum jika dihadapkan dengan keinginan dari negara-negara lain untuk mengintervensi terhadap hukum di Indonesia.

Suradi menjelaskan, salah satu tujuan dari negara yang merdeka adalah bisa menetapkan kedaulatan negara sendiri. 

Artinya, kata dia, dalam menentukan haknya sendiri, Indonesia, jangan sampai diatur-atur oleh orang lain.

Namun demikian, lanjut dia, juga tidak serta merta menolak, tapi juga harus memperhatikan hal-hal prinsipil.

Selain itu, kata dia, saran-saran yang dimasukkan untuk membangun dan untuk memperbaiki peradaban seharusnya juga dipertimbangkan.

"Tentunya sudah melalui pertimbangan-pertimbangan, dari aspek negara kita sendiri apa, dan seterusnya. Juga dalam pergaulan peran kita di dunia internasional," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas