Cara Ajukan Sanggah Bila Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui portal SSCASN BKN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 sudah dilakukan pada Senin (2/8/2021) dan berlanjut pada hari ini, Selasa (3/8/2021).
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui portal SSCASN BKN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Jika lolos, maka sistem SSCAN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal
Sedangkan bagi yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.
Waktu yang diberikan pelamar untuk mengajukan sanggahan yakni pada 4-6 Agustus 2021.
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Bila dinyatakan lolos maka bisa mengikuti ujian SKD CPNS berbasis CAT Computer Assisted Test (CAT).
Apa itu masa sanggah dalam CPNS 2021?
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.