Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kg Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima BST Rp 300 Ribu, PKH, Program Kartu Sembako dan Bantuan Beras 10kg dan 5kg dengan akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kg Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengantre untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilihat secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan sosial.

Selama masa PPKM, masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Perlindungan Sosial.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) akan Diberikan kepada Pekerja, Berikut Syaratnya

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM Darurat.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berita Rekomendasi

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas