Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM Darurat.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
zoom-in Cek Nama Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id
Instagram
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Perlindungan Sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Perlindungan Sosial.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM Darurat.

Daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dicek secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan sosial.

Baca juga: CARA CAIRKAN Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Penerima juga Akan Dapat Beras 10 Kg

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos BPNT atau Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), serta bantuan beras 10 kg dan 5 kg di Jawa dan Bali.

Akun media sosial Kemensos RI
Akun media sosial Kemensos RI

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

Berita Rekomendasi

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas