Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview

"Komisi 11 baru akan fit and proper test bulan September jadi kami belum dapat memastikan," kata Achmad.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Calon Anggota BPK Terbentur Undang-undang, DPR: Kajian Yuridisnya Belum Direview
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahan kajian yuridis persyaratan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beredar di kalangan wartawan.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa dalam pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Materi tersebut menjelaskan juga ada calon anggota BPK bernama Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal tersebut pun menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul mengatakan bahwa materi kajian yuridis mengenai calon anggota BPK yang beredar belum final alias belum selesai kajiannya.

Baca juga: Disebut BPK Pencegahan Era Firli Bahuri Tak Efektif, KPK Angkat Bicara

"Belum direview," ujarnya singkat, Selasa(3/8/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Achmad Hatari menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota BPK.

"Komisi 11 baru akan fit and proper test bulan September jadi kami belum dapat memastikan," kata Achmad.

Saat ini DPR sedang memasuki masa reses, kemungkinan kata Achmad uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

"Mungkin setelah reses, tetap fit and proper test," ujarnya.

Diketahui, Komisi Bidang Keuangan DPR RI dalam rapat internal pada tanggal 24 Juni 2021 telah menetapkan sebanyak 16 nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Adapun 16 nama calon anggota BPK tersebut di antaranya:

1. Dadang Suwarna

2. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas