Firli Tegaskan tidak Segan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Munjul Meski dari DPRD DKI Maupun Pemprov
Firli Bahuri memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih panjang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih panjang.
KPK, ditegaskannya, terus membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini.
Firli hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun pemerintahan provinsi.
"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.
"Semua orang yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah punya bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Tanah di Munjul, Nilainya Rp 1,8 Triliun
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini. Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
Pada Februari 2019, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak Sarana Jaya baik atas nama Andyas Geraldo dan Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Kemudian pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.