Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka, proses daftar hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18. Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka, pendaftaran hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id. 

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Berita Rekomendasi

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Baca juga: Tips Lolos Kartu Prakerja, Simak Cara Daftar hingga Perhatikan Larangannya

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN

(Tribunnews.com/Latifah/Reynas Abdila)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas