Kejaksaan Agung Periksa Sopir Direksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan saksi yang diperiksa merupakan seorang sopir.
“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Sopir AFS. Diperiksa terkait dengan penyerahan uang operasional kepada Saudara AFS (Direksi PT. Askrindo),” ujar Leonard saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Baca juga: Buron Sejak 2015, Terpidana Kasus Korupsi di PT Askrindo Ditangkap di Tangerang
Kasus tersebut, kata dia, menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," tutur Febrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.