Kompolnas Minta Polda Sumsel Tindak Keluarga Alm Akidi Tio Jika Dana Hibah Terbukti Bohong
Kompolnas masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan dan berharap dana hibah yang dijanjikan tidak bohong
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menindak jika informasi dana hibah yang diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio terbukti bohong alias hoaks.
"Jika ternyata donasi yang dijanjikan tersebut tidak ada, maka Polda Sumatera Selatan harus memproses sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).
Ia menuturkan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.
Sebaliknya, dia berharap dana hibah yang dijanjikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio tidak bohong.
"Kita tunggu dulu lidik sidik yang dilakukan Polda Sumatera Selatan ya. Harapan kami, uang donasi tersebut ada dan siap disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan," tukasnya.
Baca juga: Polisi Cekcok dengan Paspampres, Kompolnas Minta Petugas Pos Penyekatan Bertindak Humanis
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong.
Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro dibantah oleh koleganya sendiri Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Ia mengatakan, Heriyanti juga tidak dilakukan penangkapan.