Pernah Dilapor ke Polda Metro, Putri Akidi Tio Diduga Terlibat Kasus Songket Fiktif di Istana Negara
Heboh kasus donasi 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 oleh pengusaha Akidi Tio ke Polda Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh kasus donasi 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 oleh pengusaha Akidi Tio ke Polda Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Setelah muncul dugaan sumbangan itu hoaks akibat dana yang belum dicairkan, putri bungsu Akidi Tio yaitu Heriyanti Tio ternyata pernah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana penipuan.
Pelaporan itu dilakukan seseorang bernama Ju Bang Kioh yang menjadi korban penipuan sebuah proyek.
Berdasarkan laporan polisi, Ju Bang Kioh dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ ter tanggal 14 Februari 2021, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/1856/IV/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, nama Heriyanti Tio sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak sekalipun dihadiri oleh Heryanty Tio.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku pihaknya masih belum mendalami perkembangan perkara tersebut dan akan mengeceknya lebih lanjut lagi.
"Nanti saya coba cek dulu (perkembangannya)," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Sebagai kronologi, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti Tio terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang dan penipuan sebuah proyek.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Akidi Tio Alami Sesak Napas, Ambulans Terparkir di Depan Rumah Heriyanti
Heriyanti Tio diduga mengiming-imingi keuntungan sebesar 16 persen kepada Ju Bang Kioh dalam proyek pengadaan songket Istana Negara dengan anggaran Rp 2,3 miliar.
Namun, setelah ditelusuri, proyek pengadaan songket itu ternyata fiktif dan kasusnya hingga kini masih ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, nama Akidi Tio menjadi perbincangan masyarakat karena mendonasikan dana dengan jumlah fantastis Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 yang diserahkan ke Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Namun, jelang pencairan dana tersebut diketahui bahwa bilyet giro dari sebuah bank bumn diduga bodong. Dana donasi tersebut belum cair hingga hari ini. (*)