Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus, Mendagri Tito Terbitkan 3 Inmendagri untuk Kepala Daerah
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.
Hal ini menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021.
Baca juga: Kemendagri Siapkan Slot Anggaran untuk Pengembangan dan Pengelolaan Kota Cerdas
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2 Agustus 2021.
Inmendagri No. 27 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, PHRI Minta Keringanan Ini dari Pemerintah
Inmendagri No. 27 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
Adapun Inmendagri No. 28 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Lalu, Inmendagri No. 29 tahun 2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.