Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan diterapkan mulai bulan ini, Agustus 2021.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Penggolongan SIM C akan Segera Diterapkan, Simak Perbedaannya
NTMC Polri
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNNEWS.COM - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan diterapkan mulai bulan ini, Agustus 2021.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 tersebut, aturan ini akan berlaku enam bulan sejak aturan diterbitkan.

Artinya, regulasi tentang penggolongan SIM C akan berlaku di bulan ini.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana.

“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (4/8/2021).

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi: STRP Tetap Jadi Syarat Melintas Pos Penyekatan

Diketahui SIM motor akan dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut perbedaannya :

Berita Rekomendasi

1. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

Baca juga: Berikut Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Darat ke Wilayah PPKM Level 1-4

2. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas