Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepala Sekolah Perbarui Data Nomor HP Siswa dan Guru
Nadiem Makarim meminta kepala satuan pendidikan untuk memperbaharui data warga pendidikannya untuk menerima bantuan kuota internet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta kepala satuan pendidikan untuk memperbaharui data warga pendidikannya untuk menerima bantuan kuota internet.
Pembaharuan data, kata Nadiem, dilakukan di sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
"Kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan, memperbarui data siswa mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Pemutakhiran data itu, kata Nadiem, dilakukan agar para siswa, guru, mahasiswa dosen benar-benar mendapatkan bantuan kuota.
Baca juga: Pelajar dan Tenaga Kependidikan Bakal dapat Bantuan Kuota Internet, Ini Rinciannya
Selain itu pemutakhiran juga diperlukan mengingat sekolah maupun perguruan tinggi baru saja menerima siswa ataupun mahasiswa baru tahun ajaran 2021/2022.
"Ini harus dilakukan Segera, karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru, akan banyak murid baru yang harus diisi," ucap Nadiem.
Dalam pengajuannya, kepala satuan pendidikan diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota Internet ini.
Bantuan ini akan disalurkan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan ini akan disalurkan oleh Kemendikbudristek pada bulan September, Oktober, dan November tahun ini.
Bantuan kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima oleh para pelajar dan tenaga kependidikan.
Besaran bantuan untuk peserta didik PAUD sebesar 7 Gigabyte per bulan.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pengertian 10 Gigabyte per bulan.
Sementara pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah memperoleh 12 Gigabyte.
Kemudian mahasiswa dan dosen memperoleh 15 GB per bulan.