Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Subsidi gaji Rp 1 juta cair awal Agustus 2021. Simak kriteria penerima selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada awal bulan Agustus 2021.
Adapun pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tetap dapat subsidi.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Baca juga: Wagub Sumut: Kebijakan Subsidi dan Bantuan PPKM Airlangga Beri Solusi Serta Harapan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.