Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
Cara mengajukan sanggahan jika tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, dilengkapi jadwal masa sanggah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengajukan sanggahan bila tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Dalam artikel ini juga dilengkapi jadwal masa sanggah.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan dari instansi, maka dapat mengajukan sanggah.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi SSCASN.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2021 Via sscasn.bkn.go.id, Ini Alasan Tak Lolos Seleksi
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?
Alur Seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.