Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah

Cara mengajukan sanggahan jika tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, dilengkapi jadwal masa sanggah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
IST
Ilustrasi - Simak cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021, dilengkapi jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengajukan sanggahan bila tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Dalam artikel ini juga dilengkapi jadwal masa sanggah.

Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Apabila pelamar keberatan dengan hasil keputusan dari instansi, maka dapat mengajukan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi SSCASN.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2021 Via sscasn.bkn.go.id, Ini Alasan Tak Lolos Seleksi

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Melalui akun resmi Instagramnya, BKN menginformasikan tata cara pengajuan sanggah seleksi CPNS 2021.

BERITA TERKAIT

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui oleh pelamar, di antaranya:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Tentang Masa Sanggah

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Sesuai Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: 35 LINK Instansi Pusat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021: Kemenkumham, Basarnas, Kejaksaan

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Alur Seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas