Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus Mendatang
Perpanjangan PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan hingga Senin (9/7/2021) mendatang.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan hingga Senin (9/7/2021) mendatang.
Mengutip melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Soroti Perpanjangan PPKM Level 4, Komisi IX: Gunakan Indikator WHO dan Pemerataan Vaksinasi
Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate]," ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021:
1. Kota Medan, Sumatera Utara
2. Kota Padang, Sumatera Barat
3. Kota Pekanbaru, Riau
4. Kota Batam, Kepulauan Riau
5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi
7. Kota Palembang, Sumatera Selatan
8. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
9. Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
12. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
13. Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
14. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
15. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
16. Kota Pontianak, Kalimantan Barat
17. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
18. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
19. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: Syarat Jika PPKM Dilonggarkan, Pakar: Kasus Harian Turun Jadi 13 Ribu
20. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
21. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
22. Kota Bontang, Kalimantan Timur
23. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
24. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
25. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
26. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
27. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
28. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
29. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
30. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
31. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
32. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
33. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
34. Kota Bitung, Sulawesi Utara
35. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
36. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
37. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
38. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
39. Kota Palu, Sulawesi Tengah
40. Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
41. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
42. Kota Jayapura, Papua
43. Kabupaten Mimika, Papua
44. Kabupaten Merauke, Papua
45. Kota Sorong, Papua Barat
Berita lainnya terkait PPKM level 4
(Tribunnews.com/Nadine Saksita), (Kompas.com/Rahel Narda)