Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021
Penjelasan tentang masa sanggah dan cara mengajukannya. Masa sanggah dapat dilakukan 3 hari setelah pengumuman administrasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Tes SKD.
Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi maka berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: Tahapan setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021: Ikuti Tes SKD, Ini Nilai Ambang Batasnya
Baca juga: 15 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisinya
Berikut cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021