Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka.

Rencana pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (3/8/2021).

Sementara pendaftaran dan pembuatan akun Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui situs www.prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id," tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18.
Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18. (Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Update Data Diri, Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Tidak hanya itu, pihak Prakerja juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki akun untuk segera meng-update data diri di dashboard laman kartu Prakerja.

Terkait kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

Sembari menunggu, berikut cara daftar kartu Prakerja:

BERITA TERKAIT

Cara daftar Kartu Prakerja

Berikut langkah cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):

1. Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

5. Klik Kirim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas