Login sscasn.bkn.go.id, Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Tak Lolos? Berikut Cara Menyanggahnya
Cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id, simak juga cara menyanggahnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah diumumkan pada 2 - 3 Agustus 2021, lalu.
Namun setiap instansi mungkin akan berbeda waktu pengumuman hasil verifikasinya, ada juga beberapa instansi yang belum menyampaikan hasil seleksinya.
Pengumuman akan dipublikasikan oleh instansi terkait jika sudah melakukan verifikasi pada keseluruhan berkas pelamar.
Apabila hasil seleksi administrasi instansi yang dilamar belum muncul, berarti proses verifikasi masih berlangsung dan belum selesai diverifikasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS dapat diakses secara online melalui laman SSCASN.
Baca juga: 51 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Instansi Pusat: Kemenag, Kemenhub, Kemenkumham
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
- Lalu pilih 'Login'
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pada portal SSCASN
- Setelah itu klik 'Masuk'
- Peserta yang dinyatakan lolos, akan mendapatkan keterangan yang menyatakan kelulusan pelamar
- Jika dinyatakan lolos, silahkan unduh Kartu Ujian di laman SSCASN.
Namun untuk saat ini pencetakan kartu pserta ujian belum dapat dilakukan.
Peserta yang lolos diminta untuk login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir.
Baca juga: Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021
Masa Sanggah dan Cara Menyanggah
Apabila peserta CPNS dan PPPK dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi, peserta masih bisa melakukan sanggahan.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Peserta dapat melakukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Kesempatan sanggah hanya diberikan 1 kali pada setiap pelamar.
Setiap peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah tersebut.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Sementara untuk pelamar yang tidak lolos karena tidak mengunggah STR, Transkrip nilai, Ijazah profesi dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah dapat mengunggah ulang dokumen melalui kolom sanggahan.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pemayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021: Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah
Cara Menyanggah:
1. Pelamar login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Kemudian mengunggah ulang dokumen yang salah di kolom sanggahan
3. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 serta Materinya
Jadwal Seleksi CPNS 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Baca juga: Badan Kepegawaian Negara Rilis Hasil Verifikasi Sanggahan CPNS 2019, Cek Namamu di Sini
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.
Nantinya peserta yang lolos tahap ujian SKD, akan berlanjut ke tahap berikutnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.