Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Terkait Perkara Kerumunan Petamburan
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda
Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti Yulman.
Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan keempat terbukti kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Maupun pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan di peradilan tingkat banding," tulis putusan tersebut.
Tak hanya itu, selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa
ada dalam tahanan rutan dan tidak terdapat alasan untuk dikeluarkan dari
tahanan tersebut.
Atas dasar itu, lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.