Peran Tersangka Atur Pengesahan RAPBD Didalami KPK Lewat 10 Eks DPRD Jambi
Pemeriksaan pada 10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 itu dilakukan di Lapas Jambi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Peran Tersangka Atur Pengesahan RAPBD Didalami KPK Lewat 10 Eks DPRD Jambi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-tiga-mantan-pimpinan-dprd-jambi_20200623_180826.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus dugaan suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, Selasa (3/8/2021).
Sepuluh orang saksi yang diperiksa tersebut yakni mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian ada tujuh mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yaitu Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal dan Supriyono.
Baca juga: Polda Jambi Bantu Polres Merangin Kejar Terduga Pelaku Pembunuhan Plt Kepala BPBD
Pemeriksaan terhadap 10 terpidana itu, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR [Fahrurrozi] dkk dalam proses pengesahan RAPBD Prov Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, yaitu Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Mereka adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto sebelumnya memaparkan, keempat mantan legislator itu menerima suap "ketok palu" dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.
"Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang: FR menerima sejumlah sekitar Rp375 juta; AEP menerima sejumlah sekitar Rp275 juta; WI menerima sejumlah sekitar Rp275 juta; ZA menerima sejumlah sekitar Rp375 juta," jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jokowi Lantik Al Haris dan Abdullah Sani Sebagai Gubernur dan Wagub Jambi 2021-2024
Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Setyo menerangkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.
Baca juga: 17 Jam Damkar Kota Jambi Evakuasi Ular Kobra di Pipa Pembuangan Air
Setyo menambahkan, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekira dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
Fahrurrozi, Arrakhmat, Wiwid, dan Zainul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.