Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum Sebut Selain Anak Alm Akidi Tio, Pihak yang Mempublikasikan Hibah Bisa Jadi Tersangka

Yang mempublikasikan hibah bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktisi Hukum Sebut Selain Anak Alm Akidi Tio, Pihak yang Mempublikasikan Hibah Bisa Jadi Tersangka
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri Alm Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp2 triliun yang diduga tidak ada.

Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Diketahui, penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Menurutnya, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.

"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.

Baca juga: Bilyet Giro Akidi Tio Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong.

Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas