SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan
Simak syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini beberapa syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terinfeksi Covid-19.
Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Baca juga: Studi di Inggris: Warga yang Divaksinasi Penuh Berkurang 50-60 Persen Risiko Terinfeksi Covid-19
Baca juga: KLIK pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119 untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Baca juga: Satgas Covid-19 Luruskan Hoaks Vaksin Picu Kematian dan Mutasi Baru Corona
Baca juga: Terlambat Dapat Vaksinasi Dosis Kedua? Jangan Khawatir Tak Pengaruhi Efektifitas Vaksin
Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.
2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.
Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.