Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan

Simak syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, pemberian dosis ke-­1 vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pelaksanaan program vaksinasi kolaborasi dan nakes pendukung di Gedung Menara Mandiri Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/7). PT Bank Mandiri berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Wilayah DKI Jakarta - Banten menyelenggarakan program vaksinasi kolaborasi yang menyasar sebanyak 15.000 keluarga pegawai, nasabah dan masyarakat umum, termasuk anak berusia =12 tahun, pada 21 Juli - 3 Agustus 2021. Pada program ini, masyarakat umum dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI cukup dengan menggunakan NIK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini beberapa syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terinfeksi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca juga: Studi di Inggris: Warga yang Divaksinasi Penuh Berkurang 50-60 Persen Risiko Terinfeksi Covid-19

Baca juga: KLIK pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119 untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

BERITA REKOMENDASI

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke­1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Baca juga: Satgas Covid-19 Luruskan Hoaks Vaksin Picu Kematian dan Mutasi Baru Corona

Baca juga: Terlambat Dapat Vaksinasi Dosis Kedua? Jangan Khawatir Tak Pengaruhi Efektifitas Vaksin

Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.

2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.

Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas