Tahapan setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021: Ikuti Tes SKD, Ini Nilai Ambang Batasnya
Berikut ini tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah diumumkan.
Anda bisa melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2021 melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Apabila pendaftar lolos seleksi, maka unduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.
Kemudian, pendaftar dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: 15 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisinya
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Tahapan setelah Lolos Administrasi CPNS 2021
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
Kemudian, panitia mengumumkan hasil sanggahan.
Nah, pelamar yang dinyatakan lulus administrasi bisa melakukan cetak Kartu Ujian.
Nantinya, Anda dapat melanjutkan ke tahap tes SKD dan jadwal tes SKD akan diumumkan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
Baca juga: Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Menjadi Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Peserta harus melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos tes.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021