Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Ini Alasan yang Tepat untuk Menyanggah

Berikut adalah cara mengajukan sanggah CPNS 2021. Pelamar harus menyertakan alasan menyanggah yang tepat. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Ini Alasan yang Tepat untuk Menyanggah
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Berikut adalah cara mengajukan sanggah selama masa sanggah CPNS 2021. Pelamar harus menyertakan alasan menyanggah yang tepat. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengajukan sanggah selama masa sanggah CPNS 2021.

Masa sanggah dilakukan pada 4 hingga 6 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Berita Rekomendasi

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

- Login menggunakan NIK dan password;

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan;

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. (BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CPNS)

Ketentuan Masa Sanggah

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadwal CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Berita Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas