Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima BST, PKH, Program Kartu Sembako dan Bantuan Beras 10kg dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews/Herudin
Warga mendapatkan uang bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021). Kemensos melalui PT Pos Indonesia menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan Rp 600 ribu untuk periode Mei dan Juni 2021. Tribunnews/Herudin 

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan

- KTP

Berita Rekomendasi

- Kartu Keluarga (KK)

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait daftar bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas