Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan UKT, hingga Bantuan Subsidi Upah

Kemendikbud Ristek kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Ada tiga bantuan yang diberikan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan UKT, hingga Bantuan Subsidi Upah
kemdikbud.go.id
Kemendikbud Ristek kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Ada tiga bantuan yang diberikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Adapun bantuan yang diberikan berupa kuota data internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), dan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik.

Bantuan tersebut diberikan Kemendikbud Ristek sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.

Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun untuk program lanjutan tersebut.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021, Ini Syarat, Besaran, dan Jadwal Penyaluran

Baca juga: Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya

Dikutip dari kemendikbud.go.id, bantuan menyasar 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara daring di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).

- Bantuan Kuota Data Internet Gratis

Berita Rekomendasi

Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.

Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek:

- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan

- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas