Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membantah Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji usai bermasalah kasus hukum atas dugaan kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mematikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

Sebaliknya, Pinangki telah tidak menerima gaji sejak September 2020 lalu.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus

Selanjutnya, ia menambahkan pihaknya juga tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.

Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Leonard, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020 lalu.

Namun memang, dia belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tukas dia.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif usai terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas