Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Turut Awasi Pemeriksaan Internal Kapolda Sumsel Buntut Dana Hibah Rp 2 Triliun

Kompolnas akan memantau melalui jejaring komunikasi kepada Propam maupun Itwasum Mabes Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Turut Awasi Pemeriksaan Internal Kapolda Sumsel Buntut Dana Hibah Rp 2 Triliun
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas bakal turut mengawasi pemeriksaan internal Polri terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri dalam kasus dana hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada dari keluarga alm Akidi Tio.

Namun, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya tidak akan turun langsung ke Polda Sumatera Selatan untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan.

Sebaliknya, pihaknya akan memantau melalui jejaring komunikasi kepada Propam maupun Itwasum Mabes Polri.

"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri dan pengawas eksternal turut mengawasi hal ini. Karena pandemi Covid-19 dan PPKM, kami tidak turun ke Sumatera Selatan. Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumsel melalui sarana komunikasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kompolnas, kata Poengky, mengedepankan peran pengawas internal polri yaitu Itwasum dan Propam Mabes Polri yang sudah turun langsung ke Polda Sumatera Selatan.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi evaluasi bersama untuk dapat lebih berhati-hati ketika menerima bantuan hibah dari masyarakat.

Baca juga: Meski Kecewa Kapolda Sumsel Tak Merasa Dibohongi Heriyanti: Saya Mengira Memang Ada Orang Baik

BERITA TERKAIT

"Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi kita tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor 10 tahun 2011," ujarnya.

Sebelumnya, Markas besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan atas kasus dana hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada yang akan diberikan keluarga alm Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Eko Indra Heri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Ia menyampaikan nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut. Hingga saat ini, tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat telah menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu. BG itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas